Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan atau minuman dengan dipungutbayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar dan jasa boga/katering
Pengusaha restoran adalah peroranganatau badan yang menyelenggarakan usaha restoran/rumah makan atau sejenisnya unuk dan atas nama pihak yang menjadi tanggungannya
OBYEK PAJAK RESTORAN
Obyek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar dan jasa boga/katering
Pelayanan yang disediakan restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar dan jasa boga/katering sebagaimana dimaksud meliputi pelayanan penjualan makanan dan atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun ditempat lain
Tidak termasuk obyek pajak restoran antara lain :
- Pelayanan yang disediakan restoran yang nilai penjualannya tidak melebih Rp. 300.000,- / bulan dan atau pelaksanaan usahanya tidak diatur oleh Pemerintah Daerah
- Dalam penyelenggaraan restoran sebagaimana dimaksud, wajib pajak harus memiliki izin dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk
SUBYEK PAJAK RESTORAN
- Subyek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan atau minuman dari restoran
Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan uang mengusahakan restoran
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
- Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran
- Tarif Pajak Restoran sebesar 10% (sepuluh persen)
- Tata cara penghitungan pajak : 10% x DPP (dasar pengenaan pajak)
MASA PAJAK
Masa Pajak Restoran adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender
SAAT TERUTANG PAJAK
- Pajak Restoran yang terutang terjadi pada saat pembayaran kepada pengusaha restoran atas pelayanan di restoran
- Dalam hal pembayaran dilakukan sebelum pelayanan restoran diberikan, pajak terutang pada masa pajak terjadi pada saat terjadi pembayaran