PAJAK RESTORAN

20 Desember 2019 01:58 PM  |  BPPKAD Kota Kediri

Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran

Restoran adalah fasilitas penyedia makanan atau minuman dengan dipungutbayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar dan jasa boga/katering

Pengusaha restoran adalah peroranganatau badan yang menyelenggarakan usaha restoran/rumah makan atau sejenisnya unuk dan atas nama pihak yang menjadi tanggungannya

OBYEK PAJAK RESTORAN

Obyek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar dan jasa boga/katering

Pelayanan yang disediakan restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar dan jasa boga/katering sebagaimana dimaksud meliputi pelayanan penjualan makanan dan atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun ditempat lain

Tidak termasuk obyek pajak restoran antara lain :

  1. Pelayanan yang disediakan restoran yang nilai penjualannya tidak melebih Rp. 300.000,- / bulan dan atau pelaksanaan usahanya tidak diatur oleh Pemerintah Daerah
  2. Dalam penyelenggaraan restoran sebagaimana dimaksud, wajib pajak harus memiliki izin dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk

SUBYEK PAJAK RESTORAN

  1. Subyek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan atau minuman dari restoran

Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan uang mengusahakan restoran

DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK

  1. Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran
  2. Tarif Pajak Restoran sebesar 10% (sepuluh persen)
  3. Tata cara penghitungan pajak : 10% x DPP (dasar pengenaan pajak)

MASA PAJAK

Masa Pajak Restoran adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender

SAAT TERUTANG PAJAK

  1. Pajak Restoran yang terutang terjadi pada saat pembayaran kepada pengusaha restoran atas pelayanan di restoran
  2. Dalam hal pembayaran dilakukan sebelum pelayanan restoran diberikan, pajak terutang pada masa pajak terjadi pada saat terjadi pembayaran