Pemeriksaan Pajak Restoran

02 September 2019 12:27 AM  |  BPPKAD Kota Kediri  |  Berita # Pengendalian Operasional

Dari hasil sosialisasi yang dilakukan Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri, pengusaha restoran diharapkan bisa mematuhi segala aturan yang ada. Termasuk berdasarkan Peraturan Walikota Kediri Nomor (Perwali) Nomor 27 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah. Kepala BPPKAD Kota Kediri Bagus Alit menyampaikan, Pemerintah Kota Kediri melalui BPPKAD akan terus melakukan pemeriksaan pajak restoran. Dengan tujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah. “Hal ini dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tingkat daerah,” kata Bagus Alit. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan kepada semua wajib pajak restoran di Kota Kediri. Pemeriksaannya secara bertahap Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan pajak daerah lainnya seperti pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak parkir. Dia menambahkan, untuk tujuan itu BPPKAD sudah menggunakan softwarekhusus. Hal tersebut untuk meningkatkan pelayanan. Dan juga monitoring pembayaran pajak daerah. Selain itu, BPPKAD juga mengharapkan wajib pajak restoran melaporkan omset yang sebenarnya. Kemudian juga menerapkan tarif 10 persen. Para pengusaha restoran tersebut diharap melakukan pembayaran pajak restoran dengan jujur, benar, dan tepat waktu. Selain itu, pihak restoran selaku wajib pajak juga diharuskan melakukan pendaftaran NPWPD. Selanjutnya melakukan pembukuan dan pencatatan. Dalam hal ini adalah usaha yang omsetnya paling sedikit Rp 300 juta per tahun. “Wajib pajak juga wajib menyimpan dokumen tersebut selama 5 tahun,” jelasnya. Wajib pajak juga diminta untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Apabila tidak melaporkan hingga waktu yang ditentukan, wajib pajak akan diberikan surat teguran. Sejauh ini, untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia (SDM), BPPKAD sudah me ngirimkan personel untuk mengikuti pelatihan. Pelatihan itu ter kait teknis Pemeriksaan Pajak Daerah dan Juru Sita Pajak Daerah. Tempat pelatihan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Pajak Kementerian Keuangan RI.

Rapat internal tim pemeriksa dengan Bapak Kepala BPPKAD Kota Kediri
Poster Pajak Restoran

Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri mening katkan pendapatan asli daerah (PAD) dilakukan dengan serius. Utamanya pendapatan dari pajak restoran. Selain melakukan sosialisasi, BPPKAD juga memeriksa langsung lokasi restoran. Untuk mengetahui keadaan sebenarnya restoran-restoran yang ada di Kota Kediri. Pemeriksaan telah dilakukan sejak awal November. Setelah diperiksa langsung petugas, sejumlah restoran menyambut baik kedatangan mereka. “Kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi terhadap kesadaran wajib pajak (pelaku usaha) dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak restoran,” ujar Kepala BPPKAD Kota Kediri Bagus Alit. Beliau menekankan, yang membayar pajak restoran sebesar 10 persen adalah diambil dari dana konsumen. Sementara itu wajib pajak (pelaku usaha) bertugas memungut dan menyetorkan pajak restoran. Serta membuat laporan omset setiap bulan ke BPPKAD. Menurut keterangannya pajak daerah tersebut merupakan sumber pendanaan bagi pembangunan di Kota Kediri. “Dengan begitu kami akan berupaya keras agar pembayaran pajak daerah maksimal sesuai target,” tegasnya. Sementara itu, bagi wajib pajak restoran yang menolak dilakukan pemeriksaan pajak dan tidak melaporkan omset dengan sebenarnya, akan dikenakan sangsi sesuai peraturan perundang-undangan. Salah satu restoran yang telah melakukan tahapan dengan benar adalah Warung Gunung (Wagu). Hal ini sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas BPPKAD kemarin. Dari pemeriksaan tersebut, Wagu secara transparan melaporkan omset mereka dengan baik. Selain itu, dalam hal pembayaran juga telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Seperti yang diungkapkan pemilik Wagu Jahja Budianto. Ia menyampaikan bahwa semua warga harus punya kesadaran untuk membayar pajak. Hal ini karena akan berimbas terhadap pembangunan daerah. “Dengan membayar pajak, pembangunan akan semakin pesat. Agar Kota Kediri lebih maju,” katanya. Jahja mengungkapkan, usaha miliknya adalah warung menengah ke bawah. Dia awalnya berniat untuk menyajikan makanan dengan harga terjangkau. Selain itu usahanya juga untuk membuka lapangan kerja bagi anak muda di sekitar Wagu. “Hal tersebut menjadi kepuasan tersendiri bagi saya meski keuntungan hanya pas-pasan,” tegasnya. Jahja pun berkomentar atas laporan usaha yang telah dilakukan. Menurutnya semua itu sudah menjadi kewajiban sebagai pelaku usaha. Utamanya tempat makan atau restoran, untuk melaporkan omset yang sebenarnya. Selain itu dia juga menghargai petugas BBPKAD yang langsung datang untuk melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha. “Sebagai warga Kota Kediri, kami harus peduli dengan pembangunan daerah. Pelaku usaha restoran harus peduli dengan mengedepankan kejujuran atas hasil atau omset restorannya,” pesannya. Selain itu mereka juga disarankan untuk melaporkan ke BPPKAD secara transparan. Dari itu semua itu, tentunya akan berimbas terhadap Kota Kediri. Warga bisa menikmati pembangunan Kota Kediri yang semakin pesat. Seperti taman-taman kota yang semakin bertambah, Jembatan Brawijaya sebagai akses dari wilayah pusat kota ke daerah barat sungai. Pesan dari BPPKAD adalah mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Kediri untuk melaksanakan kewajiban pembayaran pajak daerah dengan jujur, benar,dan tepat waktu. Karena apa yang masyarakat bayarkan merupakan sumber pendanaan bagi pembangunan Kota Kediri.

Tim pemeriksa melakukan pemeriksaan dengan Wajib Pajak Restoran