Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2019 telah disampaikan kepada kelurahan. Bagi Wajib Pajak PBB yang belum menerima SPPT PBB tahun 2019 dapat menanyakan ke kantor kelurahan atau ke Ketua RT setempat. Dan bagi warga yang sudah menerima SPPT PBB dapat membayarkan pajaknya di kantor kelurahan se-Kota Kediri, Bank Jatim, BNI 46 dan mobil keliling pelayanan pajak daerah yang setiap hari keliling ke kelurahan. Selain itu Wajib Pajak PBB dapat membayar melalui mobil keliling pelayanan pajak daerah yang setiap hari Minggu pagi melakukan pelayanan di acara car free day jalan Dhoho.