Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 definisi Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik daerahuntuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang. Sedangkan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah atau yang disingkat RKBMD, adalah dokumen perencanaan kebutuhan barang milik daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
Perencanaan kebutuhan barang milik daerah (BMD) disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah yang ada. Ketersediaan BMD merupakan BMD yang ada pada Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang. Perencanaan kebutuhan BMD harus dapat mencerminkan kebutuhan riil BMD pada SKPD sehingga dapat dijadikan dasar dalam penyusunan RKBMD.
Perencanaan kebutuhan BMD dilaksanakan setiap tahun setelah rencana kerja (Renja) SKPD ditetapkan. Perencanaan kebutuhan BMD merupakan salah satu dasar bagi SKPD dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru(new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan rencana kerja dana nggaran.
Perencanaan kebutuhan BMD mengacu pada Rencana Kerja SKPD. Perencanaan kebutuhan BMD, kecuali untuk penghapusan, berpedoman pada :
Standar barang
Standar barang adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan penghitungan pengadaan BMD dalam perencanaan kebutuhan. Penetapan standar kebutuhan mempedomani peraturan perundang - undangan;
Standar kebutuhan
Standar kebutuhan adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan barang milik daerah dalam perencanaan kebutuhan BMD pada SKPD;
Standar harga
Besaran harga yang ditetapkan sebagai acuan pengadaan barang milik daerah dalam perencanaan kebutuhan. Penetapan standar barang dan standar kebutuhan dilakukan setelah berkoordinasi dengan dinas teknis terkait.
Standar barang, standar kebutuhan dan standar harga ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Terkait dengan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah, Bidang Pengelolaan Aset BPPKAD Kota Kediri saat ini sedang menyusun beberapa draft Peraturan Walikota Kediri yaitu :
- Peraturan Walikota Kediri tentang Standarisasi Barang dan Kebutuhan BarangMilik Daerah;
- Peraturan Walikota Kediri tentang Tata Cara Pelaksanaan Perencanaan Barang Milik Daerah;
- Peraturan Walikota Kediri tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penggunaan Barang Milik Daerah;
Kedepannya setelah Peraturan Walikota dimaksud telah ditetapkan maka Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang mengusulkan RKBMD pengadaan BMD harus berpedoman pada standar barang dan standar kebutuhan. Dengan demikian diharapkan adanya efektifitas danefisiensi dalam penggunaan keuangan daerah dan pengadaan barang milik daerah. Penulis : Iswahyudi Irawan Susilo
(Aset)